Alkisah, diakhirat nanti akan ada jam dinding setiap negara. Jam dinding ini tidak berfungsi untuk menunjukkan waktu dinegara yang bersangkutan, tetapi menujukkan tingkat korupsinya. Semakin cepat jarum jamnya berputar, maka semakin tinggi tingkat korupsinya. Akhirnya datanglah orang Indonesia dan berusaha mencari jam dinding negaranya. Karena tidak menemukannya, ia bertanya dengan sang malaikat, dimanakah jam dinding Indonesia. Sang malaikat pun menjawab, mohon maaf jam negara anda tidak kami letakan disini, tetapi pakai sebagai kipas angin. Cerita di atas hanyalah sekedar anekdot, tetapi bisa jadi kenyataan jika yang Maha Kuasa menghendaki. Alangkah malangnya Indonesia. Perilaku korup dinegeri ini seakan sulit dihilangkan. Mulai dari oknum Kades, Camat, Bupati, Gubernur, bahkan Menteri pun masuk hotel prodeo karena menilap uang negara yang notabenya adalah uang rakyat. Tidak peduli itu anggaran pendidikan, kesehatan atau haji, jika masih ada yang bisa di markup atau bisa disunat berapa persen pun tidak masalah, yang penting menambah kekayaannya. Mereka yang diparlemenpun seakan tidak jauh berbeda hobinya, melakukan korupsi berjamaah tanpa malu. Kini masyarakat tinggal berharap kepada aparat penegak hukum untuk memberantas para koruptor sampai keakar-akarnya. Namun sayangnya, diantara para pendekar hukum kita berkeliaran para mafia hukum yang juga terlibat dalam lingkaran korupsi. Bagaimana mungkin kita berharap koruptor diberantas oleh koruptor. Yang terjadi justru mereka akan saling melindungi dan tetap pada cita-citanya, memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. IPK Mandeg !!!Mandeg, atau mungkin bisa dikatakan tidak ada progress yang menggembirakan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini berdasarkan skor indeks persepsi korupsi (corruption perception index/CPI) 2010 yang dirilis oleh Transparency International (TI). Indonesia mendapatkan skor CPI yang tidak beranjak dari tahun kemarin, yaitu 2,8. Skor maksimal dalam CPI adalah 10 (terbaik). Artinya skor 2,8 menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia masih buruk. Berdasarkan urutan negara, kita berada pada urutan 110 dari 170 negara. Ditingkatan Asia Tenggara, kita kalah dengan negara tetangga Malaysia (4,4) dan bahkan Singapura yang mendekati skor terbaik (9,3). Namun demikian kita masih ada di atas Vietnam (2,7) dan Myanmar (1,4). Sebenarnya Indonesia sudah memiliki cukup banyak peraturan pemberantasan korupsi. Tidak sedikit pula institusi-institusi hukum lengkap dengan para penegak hukumnya diciptakan, bahkan dibuatkan KPK dan terakhir ada Satgas Mafia Hukum yang sibuk kesana kemari untuk memburu mafia-mafia hukum. Berbagai sosialisasi anti korupsi pun terus digalakkan dan kurikulum pendidikan juga menjadi sasarannya. Setiap tahun pada hari ini pun para aktivis anti korupsi teriak-teriak meminta pemberantasan korupsi. Namun, sampai detik ini, korupsi justru makin menjadi, makin canggih dan makin besar uang yang dikeruk. Pencegahan dan PemiskinanDalam kebijakan penanggulangan kejahatan, langkah strategis yang seharusnya ditempuh adalah aspek pencegahan. Meskipun aspek penindakan yang sifatnya represif juga diperlukan. Namun dengan praktek korup yang sudah luar biasa, upaya pencegahan sangat penting dilakukan agar budaya korupsi sedikit demi sedikit terkikis dan kita dapat menciptakan generasi anti korupsi. Upaya pencegahan selama ini sebenarnya sudah coba dilakukan, namun pelaksanaannya belum serius dan masih mendapat posisi kedua dalam penanggulangan korupsi. Kita lebih banyak melakukan upaya represif, yang sebenarnya tidak menghapuskan sebab-sebab terjadinya korupsi. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti kewajiban bagi pejabat publik untuk melaporkan kekayaannya pada saat sebelum dan sesudah menjabat. Kewajiban ini harus disertai dengan sanksi yang jelas dan tegas. Kemudian menerapkan sistem pembuktian terbalik kepada para pejabat jika kekayannya diluar kewajaran yang seharusnya. Disamping itu, perlunya pengawasan yang ketat dan berlapis terhadap proses pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaan proyek pembangunan serta hibah dari anggaran APBD di daerah-daerah. Berbagai hal ini kiranya dapat menjadi senjata pencegah kepada siapa pun yang ingin korupsi. Kemudian sanksi yang tegas dan berat bagi para koruptor harus dilakukan, sehingga menimbulkan efek “ketakutan” bagi yang baru mau memulainya. Bagaimana dengan ide memiskinan ? Ide ini harus segera dituangkan dalam regulasi pemberantasan korupsi. Ketentuan yang ada selama ini hanya sanksi denda dan pengembalian hasil korupsi saja. Hasilnya, tidak efektif. Perlu ada sanksi pemiskinan guna menimbulkan efek jera yang luar biasa. Korupsi merupakan extraordinarycrime (kejahatan luar biasa), sehingga perlu penanganan yang luar biasa dan sanksi yang luar biasa pula. Pemiskinan tidak hanya pelaku, tetapi harus mampu memutus semua jaringan korupsinya. Karena jika tidak, koruptor yang dimiskinkan tetap kaya karena dia dibackup oleh jaringannya diluar, seperti Gayus, walaupun sudah diblokir rekeningnya masih mampu pelesiran ke Bali dengan bebas. Korupsi Babel ???Satu dasawarsa Propinsi Kepulauan Babel, tidak hanya menujukkan kemajuan diberbagai bidang, tetapi juga berbagai permasalahaan termasuk tingginya angka korupsi. Pada periode Januari – September 2010, Kejati bersama jajarannya Kejari se-Babel sedang menangani kasus korupsi sebanyak 107 perkara, dengan 70 kasus pada tahap penyidikan dan 37 kasus pada tahan penuntutan. Beberapa kasus besar yang saat ini sedang diperiksa, seperti kasus korupsi dengan modus SPPD fiktif di Disperindag Propinsi, kasus dugaan korupsi proyek sumur di Distamben Propinsi dan dugaan korupsi berjamaah berupa gratifikasi yang yang menjerat 25 mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 1999-2004 dalam kasus gratifikasi senilai RP 1,25 miliar yang berasal dari dana administrasi proyek APBD Kota Pangkalpinang tahun 2003 dan 2004. Tingginya angka korupsi di Babel sepertinya sejalan pula dengan hasil survey Indeks Persepsi Korupsi yang dilakukan Transparency International Indonesia 2010 terhadap 50 kota besar di Indonesia, dimana Kota Pangkalpinang hampir menempati diururan buncit, yaitu ke 43 dengan skor 4,13. Posisi sepuluh besar terburuk ini tentunya sangat memperihatinkan. Skor tersebut menunjukkan bahwa para pelaku bisnis menilai bahwa perilaku korup masih lazim disektor-sektor publik. Kemudian upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi belum serius. Perlu ada perbaikan dan sinergi kedepan, antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, peradilan dan institusi-institusi publik lainnya agar menghilangkan praktek-praktek suap, pungli dan lain-lain, sehingga indeks persepsi korupsi tahun dapat menempati urutan terbersih, seperti yang ditempati Kota Denpasar saat ini. Banyaknya kasus korupsi yang ditangani di atas, Kejati Babel mendapat peringkat pertama dalam hal penanganan tindak pidana korupsi seluruh Indonesia. Prestasi ini perlu kita apresiasi dan dukung agar upaya pemberantasan korupsi di propinsi ini terus dilakukan tanpa pandang bulu. Disamping itu, partisipasi dan kontrol dari masyarakat, LSM, media dan perguruan tinggi juga sangat penting, agar upaya penegakan hukum ini tidak keluar dari rel yang seharusnya. Masyarakat berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara serius dan tidak ada aparat penegak hukum kita yang bermain uang dibalik kasus-kasus tersebut. Usut tuntas semua perkara dan seret semua yang terlibat, baik itu bawahan maupun atasannya. Keberhasilan aparat penegak hukum akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Paling tidak ada mafia hukum di Babel ini. Semoga…. Opini Bangkapos, 10 Desember 2010 Oleh : Dwi Haryadi |
Showing posts with label artikel kkn. Show all posts
Showing posts with label artikel kkn. Show all posts
Friday, June 17, 2011
Korupsi di Negeri Mafia
KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAKTERTIBAN SOSIAL
Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberan |
Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi. Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik. Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya terpenuhi, lamban bahkan sebagian kebobrokan itu menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya. Salahsatu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja. Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat. Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini. Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu. Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum. Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan. Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya. Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi ? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral. Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini. Tapi untuk sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari "orang kuat" atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masalah, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan menempatkan orang yang bukan ahlinya yang kelak justru akan menambah pada kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan. Pertanyaan berikutnya, apa ada jaminan pelaku tersebut dijerat oleh hukum? Atau justru lepas dan ia akan terus membina kondisi ini dan akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat. Written By : Dwi Haryadi, S.H.,M.H. Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Bangka Belitung |
Subscribe to:
Posts (Atom)